Dari 12 OPD itu, dinas Perikanan Kabupaten Karimun salah satu dinas yang memberikan bantuan kepada masyarakat berupa barang yang tidak bisa mempertanggungjawabkan senilai Rp 7,5 miliar lebih.
Dengan rincian sebagai berikut: kegiatan pengembangan sarana dan prasarana penangkapan ikan. Pengadaan sampan ketinting untuk nelayan, pengadaan alat penangkapan ikan (jaring besar).
Pengadaan alat penangkapan ikan (jaring tangsi), pengadaan boat penangkapan ikan beserta alat-alatnya, kegiatan peningkatan sarana dan prasarana penangkapan ikan.
Peningkatan kegiatan sarana dan prasarana budidaya, pengadaan kapal motor untuk nelayan, kegiatan motorisasi armada penangkapan ikan untuk nelayan, kemudian yang terakhir pengadaan alat penangkapan ikan (jaring udang) untuk nelayan.
Dua anggaran yang patut kita pertanyakan adalah, belanja barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat untuk kegiatan pengembangan sarana dan prasarana penangkapan ikan sebesar Rp 2.133.050.871,00 miliar. Belanja barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat untuk kegiatan peningkatan sarana dan prasarana penangkapan ikan sebesar Rp 1.008.824.925,00 miliar.