3 Warga di Karimun Jadi Korban UU ITE, Kuasa Hukum: Klien Kami Hanya Memposting Pemberitaan dari Media - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 16 Jul 2021 11:44 WIB ·

3 Warga di Karimun Jadi Korban UU ITE, Kuasa Hukum: Klien Kami Hanya Memposting Pemberitaan dari Media


 3 Warga di Karimun Jadi Korban UU ITE, Kuasa Hukum: Klien Kami Hanya Memposting Pemberitaan dari Media Perbesar

Karimun, metro12news.id – Sidang perkara dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat tiga warga Karimun, Kepulauan Riau, yakni HD, VC, dan EP digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Kamis (15/7).

Perkara ini semula didasari postingan ketiga terdakwa yang memposting pemberitaan disalah satu media, yang memuat penulisan bahwa salah seorang pengusaha di Karimun inisial CH telah dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan.

Kuasa hukum ketiga terdakwa, Eko Nurisman, mengatakan postingan tersebut bukan merupakan inisiatif ketiga kliennya, melainkan bersumber dari pemberitaan salah satu media.

Menurutnya, ketiga terdakwa tidak bertujuan untuk menjelekkan orang lain, namun sebuah bentuk rasa simpati terhadap keluarga yang menyuarakan hati kecilnya terhadap peristiwa pembunuhan yang menimpa CI pada tahun 2002 silam.

“Nah di sini kan masyarakat yang jadi korban nih. Ketika mengutip pemberitaan dari media masyarakat beranggapan ya ini valid,” kata Eko.

Ia menceritakan, setelah pemberitaan itu dishare melalui akun media sosial facebook kliennya. Selanjutnya dilakukan langkah klarifikasi oleh media yang bersangkutan bahwa terdapat unsur yang tidak benar pada pemberitaan sebelumnya.

“Sebenarnya ketiga terdakwa ini sudah melakukan permintaan maaf secara tertulis di kirimkan ke kantor APINDO (kantor CH). Tapi CH tidak dapat menerima permintaan maaf tersebut karena menganggap permintaan maaf secara tertulis itu sebagai penghinaan,” jelasnya.

Menurutnya, penanganan dalam UU ITE sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditanda tangani oleh menkominfo, Kapolri dan jaksa agung, dapat dilakukan dengan mengedepankan upaya restorative justice yang saat ini sedang dipilih solusinya untuk proses penyelesaian dalam perkara pidana terkait Pasal 27, 28, 29, 36 UU ITE

“Sebenarnya UU ITE ini kita telusuri adalah pasal karet dan saat ini sedang direvisi, sehingga dari Menkominfo, Kapolri dan Jaksa Agung sendiripun juga mengeluarkan SKB bahwa terkait dengan perkara ITE harus mengedepankan cara persuasif atau restorative justice. Sehingga tidak serta merta melakukan penegakan hukum secara formalistik, lebih lagi sudah ada permintaan maaf,” katanya.

Sehingga, ia menduga dalam perkara ini ada intervensi untuk menetapkan kliennya melanggar UU ITE.

“Hal ini terlihat dari pasal yang disangkakan pada tingkat penyidikan jika mengacu pada surat panggilan terhadap 3 terdakwa hanya diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik.

“Namun ketika perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan berdasarkan surat dakwaan yang kami terima timbul pasal baru terhadap klien kami yaitu Pasal 51 ayat 2 junto Pasal 36 UU ITE. sehingga dengan adanya pasal tersebut terlihat ada upaya untuk menahan,” jelasnya,” tambah dia.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PT Timah Tbk Dukung Pembangunan Sarana dan Prasarana Sekolah di SMAN 1 Damar Belitung Timur

30 September 2025 - 21:58 WIB

Gerakkan Ekonomi Lokal, PT Timah Gelontorkan Modal Usaha bagi 106 UMKM Lewat Program PUMK

30 September 2025 - 21:55 WIB

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

Trending di Daerah