22 Sepeda Motor Selundupan Asal Thailand Ditangkap Tim Gabungan Bea Cukai di Aceh - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

HUKUM & KRIMINAL · 6 Nov 2024 17:13 WIB ·

22 Sepeda Motor Selundupan Asal Thailand Ditangkap Tim Gabungan Bea Cukai di Aceh


 22 Sepeda Motor Selundupan Asal Thailand Ditangkap Tim Gabungan Bea Cukai di Aceh Perbesar

Aceh – Bea Cukai Langsa bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh serta Satuan Tugas Patroli Laut BC 30004 menggagalkan upaya penyelundupan 22 unit sepeda motor bekas asal Thailand pada, Kamis (31/10/2024) lalu.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengatakan, aksi penyelundupan tersebut digagalkan petugas gabungan di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Selain sepeda motor, petugas juga mengamankan berbagai barang impor ilegal lainnya yakni 61 koli suku cadang kendaraan bermotor, 4 ekor ular, 21 botol berisi kelabang, dan 7 koli teh hijau merk ChaTraMue,” kata Sulaiman pada, Selasa (5/10/2024) kemarin.

Sulaiman menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai upaya penyelundupan barang ilegal asal Thailand menuju Aceh menggunakan kapal cepat High Speed Craft (HSC).

Atas informasi itu, Satgas Patroli Laut BC 30004 langsung melakukan pemantauan di perairan Aceh Tamiang dan mendeteksi adanya pergerakan HSC melalui radar.

Kapal penyelundup itu melaju kencang memasuki Pantai Kermak, kemudian Satgas Patroli Laut memberikan informasi kepada Tim Patroli Darat untuk melakukan tindak lanjut.

“Tim Patroli Darat menyisir lokasi dan menemukan satu unit kapal HSC yang bersandar di Dermaga sebuah gudang di Desa Cinta Raja,” jelas Sulaiman.

Kapal tersebut, lanjut Sulaiman, dalam keadaan tanpa awak, namun terdapat sejumlah barang yang terletak di atas kapal.

Pemeriksaan pun dilanjutkan, dan petugas kembali menemukan barang-barang diduga impor ilegal yang disimpan di dalam gudang tersebut.

Seluruh barang tersebut kuat diduga ilegal karena dokumen, plat nomor kendaraan serta ransum kapal memiliki aksara Thailand.

Selanjutnya, seluruh barang bukti termasuk 1 unit kapal jenis HSC bermesin 5×200 PK dibawa ke Pelabuhan Kuala Langsa untuk diperiksa lebih mendalam terkait asal usul barang, rute perjalanan, dan kemungkinan pihak-pihak yang terlibat.

“Bea Cukai Langsa akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam,” ucap Sulaiman.

“Seluruh barang bukti itu diperkirakan memiliki nilai Rp.4.464.280.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp.5.096.188.500, mencakup bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang seharusnya dibayarkan,” tambahnya mengakhiri.

*Sumber: Bea Cukai Aceh*

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

PT Timah Terus Hadirkan Akses Pendidikan, Dari Beasiswa Pemali Boarding School hingga Bangku Kuliah

8 September 2025 - 18:03 WIB

PT Timah Tbk Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan Melalui Reklamasi Laut

7 September 2025 - 18:06 WIB

Trending di Daerah