2 Kurir Pengedar Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Karimun - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 1 Okt 2020 16:39 WIB ·

2 Kurir Pengedar Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Karimun


 2 Kurir Pengedar Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Karimun Perbesar

Karimun, metro12news.id – Dua orang tersangka kurir pengedar narkoba inisial Ys dan Mk, keduanya dibekuk Satresnarkoba Polres Karimun di dua yang lokasi berbeda.

Untuk penangkapan tersangka YS dibekuk pada hari Kamis tanggal 10 September 2020 pada pukul 18.30 WIB dengan TKP wilayah Sei Lakam RT 002 RW 003.

Penangkapan Ys berdasarkan informasi dari masyarakat terkait narkotika bahwa tersangka pada saat kejadian sedang berada duduk di atas motor yang kemudian anggota melakukan intrograsi dan ditemukan narkotika.

“Dari tersangka Ys, anggota kita mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 6 paket dengan berat 4,75 gram, 9 butir narkotika jenis ekstasi dan 286 butir psikotropika jenis erimin atau happy five,” ucap Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan saat menggelar rilis di Mapolres Karimun, Kamis 1 Oktober 2020.

Untuk tersangka Mk, dibekuk pada hari Sabtu tanggal 12 September 2020 pada pukul 00.15 WIB dengan TKP di Hotel Alishan Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepri.

Sementara dari tersangka Mk polisi menemukan 3 paket jenis sabu dengan berat 295,47 gram dari keterangan tersangka barang haram tersebut didapatkan dari AT (DPO).

“Untuk tersangka YS, pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 800 Juta sampai dengan Rp10 miliar,” ungkap Adenan.

“Sedangkan untuk tersangka MK, pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp miliar sampai dengan Rp10 miliar,” tambahnya.

Saat ini kedua tersangka YS dan MK sudah diamankan di ruang tahanan Polres Karimun dan sedang dalam proses penyidikan.

Penulis: Iyan Turnip

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

PT Timah Terus Hadirkan Akses Pendidikan, Dari Beasiswa Pemali Boarding School hingga Bangku Kuliah

8 September 2025 - 18:03 WIB

PT Timah Tbk Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan Melalui Reklamasi Laut

7 September 2025 - 18:06 WIB

Trending di Daerah